Quo Vadis Tenaga Kontrak Polisi Pamong Praja (Ban Pol PP), diantara Kebutuhan dan Peraturan
|
Kasamago.com – – Pada sekitar pertengahan bulan November 2015 lalu di Ibukota Jakarta , Beberapa media meliput aksi Demonstrasi dari salah satu Aparat Pemerintah, Satuan Polisi Pamong Praja atau dalam bahasa Asyiknya, Civil Service Police Unit. Lha, kenapa Aparat Pemerintah melakukan tindakan protes, Subversi-kah?, Kudeta-kah?, Oh.. Bukan, sangat Jauh. Mereka melakukan Demonstrasi menuntut kepastian Status KeTenagakerjaan / Kepegawaian Mereka, Para Anggota Polisi Pamong Praja yang mengadakan aksi demonstrasi tersebut adalah Anggota yang masih menyandang status Tenaga Kontrak.
Anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang telah berstatus PNS membedakan dan menyebut mereka yang masih kontrak sebagai Bantuan Polisi Pamong Praja atau Ban Pol PP. Berdasar Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja menyebutkan dengan jelas, bahwa Anggota Polisi Pamong Praja, Harus, Wajib berstatus PNS, minimal Golongan IIa serta tidak menerima status pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Nah, berlandaskan penjelasan diatas secara deklaratif, Negara melarang Satuan Polisi Pamong Praja memiliki anggota dengan status Non-PNS, terdengar lucu memang ketika ada Aparat Pemerintah, Abdi Negara, memiliki wewenang dan penampilan khusus menyandang status kontrak dengan kesejahteraan jauh dibawah PNS. Padahal secara Job Desk, mereka adalah ujung tombak penegakan peraturan dan kewibawan Pemerintah di lapangan, bergesekan langsung dengan Masyarakat, mengetahui langsung problematika di lapangan.
Menilik misi dan visi yang diemban, Anggota Pol PP, baik yang PNS atau Non PNS sama-sama memiliki tingkat kerawanan dan resiko tinggi saat menjalakan tugas di lapangan. Sangat disayangkan apabila dengan beban dan resiko kerja yang begitu tajam, masih ada Aparat Negara yang mendapat Disparitas dalam hal Kesejahteraan.
Bahkan dibeberapa daerah dikabarkan masih ada Pol PP Kontrak dengan gaji dibawah UMR hingga ada yang tidak di Gaji melainkan di bayar dengan Honor Kegiatan. Keadaan tersebut seluruhnya tergantung pada kebijakan masing-masing internal Satuan Polisi Pamong Praja di tiap-tiap Kabupaten, kota atau Provinsi. Beruntunglah bagi anggota Pol PP kontrak yang mendapat Gaji sesuai UMR dan lebih baik lagi yang berdinas di Satpol PP tingkat Provinsi dimana standar UMR rata-rata cukup baik.
Timpangnya Kesejahteraan diantara Pol PP PNS dan Non PNS bukan hanya karena nominal Gaji semata, melainkan di sektor lain seperti perlakuan, kenyamanan, jaminan kesehatan dan Hari Tua, di faktor ini lah banyak Pol PP Non PNS belum memiliknya. Selain itu, karena dengan status non PNS nya, banyak program atau kegiatan formal maupun non-formal di lingkup Satpol PP tidak dapat di ikuti sepenuhnya, faktor harus PNS lah yang boleh mengikuti, banyak dituding sebagai alasannya.
Tulisan ini adalah tidak hanya bermakna sebagai sebuah dukungan seluruhnya, melainkan upaya menyadarkan agar Pemerintah, khususnya Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) berkenan memberikan atensi nya pada realita adanya Polisi Pamong Praja berstatus Kontrak. Polisi Pamong Praja juga manusia, mereka membutuhkan pula kesejahteraan, keadilan dan ketenangan hidup apalagi bertindak sebagai Aparat Negara yang memikul tanggung jawab besar di lapangan.
Meski masih ada dikalangan masyarakat yang menganggap Satpol PP itu kejam, sadis, songong, pengusir PKL, dan sebagainya, tetapi pada kenyataanya mereka hanyalah manusia biasa pada umum nya. Mereka hanya menunaikan tugas yang diperintahkan atasan nya, Tugasnya sebagai penegak Peraturan Pemerintah sudah selayaknya memiliki sikap yang tegas, tangguh, profesional dan Disiplin. Dalam penegakan peraturan apapun bisa terjadi, apalagi terhadap masyarakat yang berani menentang peraturan, gesekan akan kerap terjadi.
Manusia dimanapun, berprofesi sebagai apapun pada intinya sama, ada yang berhati Sengkuni, Pandawa, Dewa Dewi atau bahkan campuran keduanya jadi sangat tidak tepat menilai suatu Lembaga, Instansi seperti Satpol PP hanya dilihat dari ulah segelintir oknum, dari sudut pandang tertentu dan lainnya.
Last, Semoga saja Pemerintah mampu memberikan harapan terbaik bagi para anggota Satpol PP non PNS ini, di tengah moratorium perekrutan PNS memang terasa sulit untuk segera mengangkat mereka menjadi PNS sesuai UU ASN, tetapi Pemerintah tetap memahami bahwa kebutuhan akan PNS terus ada, terutama anggota Polisi Pamong Praja yang jauh dari ideal sebagai sebuah pasukan penegak Perda.
Kebutuhan akan PNS baru namun tidak mendapat dukungan dari Anggaran yang ada adalah PR besar bagi Pemerintah untuk segera menemukan obat dan nutrisi yang solutif. So, Bisakah 2016 Banpol PP bermetamorfosa menjadi Pol PP seutuhnya, wait n see.
Illustrasi : Anggota Polisi Pamong Praja
Comments
waduhhh
inilah motor baru dengan top speed 400 km/jam
Very nice post. I absolutely appreciate this site.
Thanks!
Keep on writing, great job!
Hey very nice blog!
Thanks on your marvelous posting! I quite enjoyed reading it,
you may be a great author.I will ensure that I bookmark your blog and will often come
back in the foreseeable future. I want to encourage you continue your great
writing, have a nice weekend!
I really like looking through an article that can make people think.
Also, thank you for allowing for me to comment!
Hey very nice blog!
Hello! This is my first comment here so I just wanted to give
a quick shout out and say I really enjoy
reading your blog posts. Can you recommend any other blogs/websites/forums that go over the same
topics? Many thanks!
Good info. Lucky me I came across your website by accident (stumbleupon).
I have book marked it for later!
Very good article. I certainly love this website.
Stick with it!
Excellent article. I’m dealing with a few
of these issues as well..
Keep this going please, great job!
Great article, just what I needed.
You ought to take part in a contest for one of the finest
blogs online. I’m going to highly recommend this site!